Berlakunya hukum internasional
dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa kebangsaan Negara Indonesia masih tetap
berlaku bila ada diwilayah asing. Apabila warga Negara berada ditempat wilayah
asing. Hukum internasional bersifat mengatur bahwa mengatur Negara yang satu
dengan yang lainnya agar tercipta perdamaian antar bangsa hukum internasional
hanya mengenal 1 “Mahkamah Internasional” hukum “Perdata” mengatur hubungan
warga Negara hukum “Publik” mengatur hubungan antar Negara. Terlebih dahulu
harus memperhatikan sesuai dengan asas-asas berikut ini:
1.
Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan Negara atas daerahnya menurut asas ini Negara akan melaksanakan
hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap
semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
2.
Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan Negara untuk warga Negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di manapun berada tetap mendapatkan
perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial. Artinya hukum dari Negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga Negara walaupun berada di Negara Asing.
3.
Asas
Kepentingan Umum
Asas ini di dasarkan
pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan
semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi
hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
Apabila ketiga asas
tersebut tidak diperhatikan maka akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan
antarbangsa. Oleh karena itu antara satu Negara dan Negara lain perlu ada
hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.
Sumber: Drs. H. Suardi Abubakar dkk. Kewarganegaraan
Sumber: Drs. H. Suardi Abubakar dkk. Kewarganegaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar