Sabtu, 24 Desember 2016

ASAS HUKUM INTERNASIONAL



Berlakunya hukum internasional dalam rangka menjalin hubungan antarbangsa  kebangsaan Negara Indonesia masih tetap berlaku bila ada diwilayah asing. Apabila warga Negara berada ditempat wilayah asing. Hukum internasional bersifat mengatur bahwa mengatur Negara yang satu dengan yang lainnya agar tercipta perdamaian antar bangsa hukum internasional hanya mengenal 1 “Mahkamah Internasional” hukum “Perdata” mengatur hubungan warga Negara hukum “Publik” mengatur hubungan antar Negara. Terlebih dahulu harus memperhatikan sesuai dengan asas-asas berikut ini:
1.     Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya menurut asas ini Negara akan melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.    Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga Negaranya. Menurut asas ini setiap warga  Negara di manapun berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial.  Artinya hukum dari Negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga Negara walaupun berada di Negara Asing.
3.    Asas Kepentingan Umum
Asas ini di dasarkan pada kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.  
Apabila ketiga asas tersebut tidak diperhatikan maka akan timbul kekacauan hukum dalam hubungan antarbangsa. Oleh karena itu antara satu Negara dan Negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib dalam bentuk hukum internasional.

Sumber: Drs. H. Suardi Abubakar dkk. Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar