Selasa, 27 Desember 2016

IMPLEMENTASI TUGAS GURU PEMBIMBING (KONSELOR)



Tugas pokok guru pembimbing adalah “menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Unsur-unsur utama yang terdapat dalam tugas pokok guru pembimbing meliputi:
1.     Bidang-bidang bimbingan
2.    Jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling
3.    Jenis-jenis kegiatan pendukung bimbingan dan konseling
4.    Tahapan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
5.    Jumlah siswa yang menjadi tanggung jawab guru pembimbing untuk memperoleh pelayanan minimal 150 siswa.
Setiap kegiatan bimbingan dan konseling harus mencakup unsur-unsur yang telah dipaparkan diatas yaitu bidang bimbingan dan konseling, jenis layanan atau kegiatan pendukung, dan tahapan pelaksanaannya. Dengan demikian setiap kegiatan bimbingan dan konseling merupakan satu bentuk “tiga dimensi” dari sub-sub unsur ”bidang layanan atau pendukung tahapan”. Setiap guru pembimbing berkewajiban dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap 150 siswa. Siswa-siswa yang berada dalam tanggung jawab guru pembimbing disebut siswa asuh bagi guru pembimbing yang telah bersangkutan. Tugas pokok guru pembimbing perlu dijabarkan ke dalam program-program kegiatan, program-program kegiatan itu perlu terlebih dahulu disusun dalam bentuk satuan-satuan kegiatan yang nantinya akan menjadi nyata pelayanan langsung bimbingan dan konseling terhadap siswa asuh.
Selanjutnya program yang telah direncanakan atau disusun yang dilaksanakan melalui:
1.     Persiapan pelaksanaan:
a.    Persiapan fisik
b.    Persiapan bahan, perangkat lunak
c.    Persiapan personil
d.    Persiapan keterampilan menerapkan atau menggunakan metode teknik khusus, media dan alat
e.    Persiapan administrasi
2.    Pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan rencana:
a.    Penerapan metode, teknik khusus, media dan alat
b.    Penyampaian bahan, pemanfaatan sumber bahan
c.    Pengaktifan narasumber
d.    Efisiensi waktu
e.    Administrasi pelaksanaan
Dalam pembagian siswa asuh diatr oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan pemerataan, kemudahan  dan keefektifan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Apabila ada guru pembimbing yang jumlah siswa asuh kurang dari 150 siswa maka diusahakan untuk memenuhi kekurangan itu dengan kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan. Selanjutnya jumlah siswa asuh sebesar 150 siswa atau lebih itu dibagi-bagi dalam kelompok kecil yang masing-masing beranggotakan 10-15 orang untuk keperluan kegiatan kelompok dalam bimbingan dan konseling. Beban tugas yang termuat dalam program kegiatan guru pembimbing pada dasarnya setara dengan tugas guru-guru lainnya apabila guru mata pelajaran memikul beban minimal wajib mengajar sebesar 18 jam pelajaran seminggumaka beban tugas guru pembimbing dalam penyelenggaranan kegiatan bimbingan dan konseling adalah setara 18 jam pelajaran seminggu tersebut. Berkenan dengan beban tugas guru pembimbing, perlu pula dikemukakan bahwa frekuensi pelaksanaan dari masing-masing jenis layanan dan kegiatan pendukung misalnya selama satu catur wulan, maka tidak perlu sama.   

Sumber: Juntika Nurihsan, Achmad. Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar