Tugas pokok guru pembimbing
adalah “menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi
pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut
dalam program bimbingan terhadap peserta yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Unsur-unsur utama yang terdapat
dalam tugas pokok guru pembimbing meliputi:
1.
Bidang-bidang bimbingan
2.
Jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling
3.
Jenis-jenis kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling
4.
Tahapan pelaksanaan program bimbingan dan
konseling
5.
Jumlah siswa yang menjadi tanggung jawab guru
pembimbing untuk memperoleh pelayanan minimal 150 siswa.
Setiap kegiatan bimbingan dan
konseling harus mencakup unsur-unsur yang telah dipaparkan diatas yaitu bidang
bimbingan dan konseling, jenis layanan atau kegiatan pendukung, dan tahapan
pelaksanaannya. Dengan demikian setiap kegiatan bimbingan dan konseling
merupakan satu bentuk “tiga dimensi” dari sub-sub unsur ”bidang layanan atau
pendukung tahapan”. Setiap guru pembimbing berkewajiban dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap 150 siswa.
Siswa-siswa yang berada dalam tanggung jawab guru pembimbing disebut siswa asuh
bagi guru pembimbing yang telah bersangkutan. Tugas pokok guru pembimbing perlu
dijabarkan ke dalam program-program kegiatan, program-program kegiatan itu
perlu terlebih dahulu disusun dalam bentuk satuan-satuan kegiatan yang nantinya
akan menjadi nyata pelayanan langsung bimbingan dan konseling terhadap siswa
asuh.
Selanjutnya program yang telah
direncanakan atau disusun yang dilaksanakan melalui:
1.
Persiapan pelaksanaan:
a.
Persiapan fisik
b.
Persiapan bahan, perangkat lunak
c.
Persiapan personil
d.
Persiapan keterampilan menerapkan atau menggunakan
metode teknik khusus, media dan alat
e.
Persiapan administrasi
2.
Pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan rencana:
a.
Penerapan metode, teknik khusus, media dan alat
b.
Penyampaian bahan, pemanfaatan sumber bahan
c.
Pengaktifan narasumber
d.
Efisiensi waktu
e.
Administrasi pelaksanaan
Dalam pembagian siswa asuh diatr
oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan pemerataan, kemudahan dan keefektifan pelaksanaan kegiatan
bimbingan dan konseling. Apabila ada guru pembimbing yang jumlah siswa asuh
kurang dari 150 siswa maka diusahakan untuk memenuhi kekurangan itu dengan
kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan. Selanjutnya jumlah siswa asuh sebesar
150 siswa atau lebih itu dibagi-bagi dalam kelompok kecil yang masing-masing
beranggotakan 10-15 orang untuk keperluan kegiatan kelompok dalam bimbingan dan
konseling. Beban tugas yang termuat dalam program kegiatan guru pembimbing pada
dasarnya setara dengan tugas guru-guru lainnya apabila guru mata pelajaran
memikul beban minimal wajib mengajar sebesar 18 jam pelajaran seminggumaka
beban tugas guru pembimbing dalam penyelenggaranan kegiatan bimbingan dan
konseling adalah setara 18 jam pelajaran seminggu tersebut. Berkenan dengan beban
tugas guru pembimbing, perlu pula dikemukakan bahwa frekuensi pelaksanaan dari
masing-masing jenis layanan dan kegiatan pendukung misalnya selama satu catur
wulan, maka tidak perlu sama.
Sumber: Juntika Nurihsan, Achmad. Strategi
Layanan Bimbingan dan Konseling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar