Menghibahkan
harta kekayaan dikemudian hari akan berbuat sesuatu yang kurang baik maka dari
itu adanya ketentuan dalam undang-undang menyebutkan bahwa hibah adalah suatu
persetujuan dimana seseorang penghibah di waktu hidupnya menyerahkan sesuatu
benda dengan Cuma-Cuma untuk keperluan kepada penerima, dan hibah tersebut
tidak dapat ditarik kembali. Jika hibah tidak dapat ditarik maka harus dibuat
syarat-syarat tertentu untuk kepentingan terhadap penerima hibah tersebut. Akan
tetapi dalam akte hibah dapat diperjanjikan kepada penerima hibah untuk
diwajibkan merawat pemberi hibah apabila syarat ini dilalaikan hibah juga dapat
dibatalkan melalui permohonan dari seseorang pemberi hibah kepada hakim.
Disamping itu ketentuan-ketentuan undang-undang juga menyebutkan bahwa
penghibah diperbolehkan memperjanjikan antara lain:
1.
Penghibah
tetap memiliki kenikmatan hasil benda-benda yang dihibahkan atau akan
memberikan kenikmatan hasil tersebut kepada orang lain
2.
Penghibah
akan memakai sejumlah uang dari benda-benda yang dihibahkan. Jika penghibah
meninggalkan dan tidak memakai uang tersebut maka apa yang telah dihibahkan seluruhnya
tetap untuk penerima hibah.
Hibah
juga dapat melindungi kepentingan apa yang diperbuat misalnya untuk
melindungi anak angkat
dan juga dapat membuat surat wasiat yang isinya memuat pernyataan tentang apa
yang dikehendaki terhadap harta kekayaan setelah meninggal. Contohnya bisa
dituliskan bahwa anak angkat itu berhak mewarisi harta kekayaan setelah
meninggal. Perbedaannya antara surat wasiat dengan hibah, surat wasiat itu bisa
saja sewaktu-waktu dicabut oleh selaku pembuat wasiat pelaksaan wasiatpun baru
bisa terjadi setelah meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar