Senin, 12 Desember 2016

HIBAH DALAM BERSYARAT



Menghibahkan harta kekayaan dikemudian hari akan berbuat sesuatu yang kurang baik maka dari itu adanya ketentuan dalam undang-undang menyebutkan bahwa hibah adalah suatu persetujuan dimana seseorang penghibah di waktu hidupnya menyerahkan sesuatu benda dengan Cuma-Cuma untuk keperluan kepada penerima, dan hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali. Jika hibah tidak dapat ditarik maka harus dibuat syarat-syarat tertentu untuk kepentingan terhadap penerima hibah tersebut. Akan tetapi dalam akte hibah dapat diperjanjikan kepada penerima hibah untuk diwajibkan merawat pemberi hibah apabila syarat ini dilalaikan hibah juga dapat dibatalkan melalui permohonan dari seseorang pemberi hibah kepada hakim. Disamping itu ketentuan-ketentuan undang-undang juga menyebutkan bahwa penghibah diperbolehkan memperjanjikan antara lain:
1.     Penghibah tetap memiliki kenikmatan hasil benda-benda yang dihibahkan atau akan memberikan kenikmatan hasil tersebut kepada orang lain
2.    Penghibah akan memakai sejumlah uang dari benda-benda yang dihibahkan. Jika penghibah meninggalkan dan tidak memakai uang tersebut maka apa yang telah dihibahkan seluruhnya tetap untuk penerima hibah.
Hibah juga dapat melindungi kepentingan apa yang diperbuat misalnya untuk
melindungi anak angkat dan juga dapat membuat surat wasiat yang isinya memuat pernyataan tentang apa yang dikehendaki terhadap harta kekayaan setelah meninggal. Contohnya bisa dituliskan bahwa anak angkat itu berhak mewarisi harta kekayaan setelah meninggal. Perbedaannya antara surat wasiat dengan hibah, surat wasiat itu bisa saja sewaktu-waktu dicabut oleh selaku pembuat wasiat pelaksaan wasiatpun baru bisa terjadi setelah meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar