Kamis, 29 Desember 2016

PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA



1.     Pemilu Sebagai Indikasi Bahwa Negara Itu Demokrasi
Pemilihan umum tata cara dalam suatu Negara demokrasi untuk memilih wakil-wakilnya dilembaga perwakilan maupun memilih orang yang dipercayai untuk duduk mengendalikan pemerintah seperti preside atau wakil presiden, gubernur, walikota, bupati. Jadi setiap negara demokrasi rutin dalam setiap lima tahun sekali atau empat tahun sekali sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya pasti menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilu.
2.    Pemilihan Umum Langsung dan tidak Langsung
Pemilihan umum dilaksanakan dengan dua cara secara langsung dan tidak langsung. Jika cara langsung calon ditampilkan langsung dan pemilih memilih langsung dengan mencoblos atau member tanda pada surat suara yang telah mencantumkan nama dan atau gambar calon yang dikenal oleh pemilih. Jika cara tidak langsung yang dipilih oleh rakyat bukan pada gambar calon akan tetapi gambar partai politik jadi pimpinan politik yang akan menentukan calon yang akan terpilih.
3.    Pemilihan Umum Harus Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil
Pemilihan umum diselenggarakan dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Langsung pemilih itu mempunyai hak dalam memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara dari pihak lain.
Umum pemilih yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang dapat melaksanakan hak pilihnya dengan cara yang sama
Bebas pada setiap orang berhak memilih sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing orang.
Rahasia saat proses pemilihan dan siapa yang akan kita pilih hanya pemilih sendirilah yang akan mengetahuinya.
Jujur kepada pihak penyelenggara maupun peserta pemilu harus melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilarang untuk bermain curang.
Adil semua pihak baik terhadap peserta pemilu maupun rakyat pemilih harus diberlakukan yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar