1.
Pemilu Sebagai Indikasi Bahwa Negara Itu Demokrasi
Pemilihan umum tata cara dalam
suatu Negara demokrasi untuk memilih wakil-wakilnya dilembaga perwakilan maupun
memilih orang yang dipercayai untuk duduk mengendalikan pemerintah seperti
preside atau wakil presiden, gubernur, walikota, bupati. Jadi setiap negara
demokrasi rutin dalam setiap lima tahun sekali atau empat tahun sekali sesuai
dengan undang-undang yang mengaturnya pasti menyelenggarakan pemilihan umum
atau pemilu.
2.
Pemilihan Umum Langsung dan tidak Langsung
Pemilihan umum dilaksanakan dengan
dua cara secara langsung dan tidak langsung. Jika cara langsung calon
ditampilkan langsung dan pemilih memilih langsung dengan mencoblos atau member tanda
pada surat suara yang telah mencantumkan nama dan atau gambar calon yang
dikenal oleh pemilih. Jika cara tidak langsung yang dipilih oleh rakyat bukan
pada gambar calon akan tetapi gambar partai politik jadi pimpinan politik yang
akan menentukan calon yang akan terpilih.
3.
Pemilihan Umum Harus Langsung, Umum, Bebas, Rahasia,
Jujur dan Adil
Pemilihan umum diselenggarakan
dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Langsung pemilih
itu mempunyai hak dalam memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara
dari pihak lain.
Umum pemilih
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang yang dapat melaksanakan
hak pilihnya dengan cara yang sama
Bebas pada
setiap orang berhak memilih sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing
orang.
Rahasia saat
proses pemilihan dan siapa yang akan kita pilih hanya pemilih sendirilah yang
akan mengetahuinya.
Jujur kepada
pihak penyelenggara maupun peserta pemilu harus melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilarang untuk bermain curang.
Adil
semua
pihak baik terhadap peserta pemilu maupun rakyat pemilih harus diberlakukan
yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar